Fokus Kita
- notice
| BAKAL CALON KANDIDAT BUPATI/WAKIL BUPATI KABUPTEN JEMBRANA | Array Cetak Array |
|
Jembrana: BAKAL CALON KANDIDAT BUPATI/WAKIL BUPATI KABUPTEN JEMBRANA ![]() AGUNG BAGUS SUTEDJA BERSIH – PEDULI – KOMPETEN - BERKHARAKTER ( B.P.K.B. ) Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya, Untuk Indonesia Raya Bait sakti dan bernilai sakral lagu kebangsaan INDONESIA RAYA dan kobaran semangat REFORMASI TAHUN 1998 telah mengilhami pokok pikir filosofis “ BPKB “ atau BERSIH – PEDULI – KOMPETEN – BERKHARAKTER dengan kajian makna berikut : BERSIH menerapkan konsep filosofis TRI KAYA PARISUDHA berbasis heneng hening heling hawas dalam artian berbudi luhur dan berkesucian pikiran – ucapan – perbuatan yang murni konsekuen tanpa pretensi dan tanpa bermuatan kepentingan sejenak secara NISKALA SEKALA. PEDULI dalam tanggungjawab mengejawantahkan konsep pikir TRI HITA KARANA untuk pencapaian harmonisasi kehidupan berkelanjutan sepanjang zaman antar manusia dengan Sang Pencipta, sesama insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dan antar manusia dengan alam dan lingkungan yang proporsional berkesinambangan dan berkesetaraan. KOMPETEN melakukan aneka aspek aktivitas kehidupan dalam menerapkan pola pikir dan laksana berbasiskan profesionalisme mandiri berpadanan demi tercapainya prestasi kinerja dan sufesienitas kendali diri ( mulat sarira ), baik skala waktu dan tenaga maupun kajian biaya, sebagai implementasi peningkatan praktik swadharma insan TRIMANA. BERKHARAKTER terpuji, elegan, patriotist dan berjiwa perwira dalam mewujudkan citra dan jatidiri bangsa berbudaya tinggi yang menghargai, menghormati dan berkemampuan mensinergikan perbedaan ataupun persamaan menjadi energi tangguh pembentukan jatidiri ketahanan nasional pluralistis menuju harmonisasi kesetaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Inilah hakekat makna riil NATION CHARACTER BUILDING berbasis filosofis BHINNEKA TUNGGAL IKA TAN HANA DHARMA MANGGRWA yang berfalsafahkan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UUD Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengacu pokok pikir filosofis BPKB dalam menyikapi fenomena ekses tindakan anarkhistis PILKADA di beberapa daerah, sukses PEMILU Tahun 2009 yang pelaksanaan teknis masih memerlukan penyempurnaan dan kemantapan regulasi, tertib tegak pasti hukum, kendala rekruitment caleg dampak multi partai, imbas perilaku eforia, keterbatasan pemahaman makna hakiki demokrasi, serta menyikapi PILPRES tanggal 08 Juli 2009 yang dihadang kerawanan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) dan perlu peningkatan mutu profesionalisme teknik dan materi kampanye, maka diperlukan sikap politik yang berani, tegas dan lugas untuk melaksanakan PEMBARUAN MENDASAR atau REFORMASI yang terstruktur, sistematik, integralistik, komprehensif dan transparan dalam ranah : 1. Politik. 2. Hukum. 3. Ekonomi dan Keuangan.. 4. Sosial Budaya. Jabaran matriks tindak pembaruan mendasar terillustrasikan pada tabel berikut :
Garis besar uraian lingkup ranah tindak pembaruan mendasar pada aspek : 1. POLITIK Pembenahan perangkat aturan terhadap sistem perpolitikan dan sikap perilaku politisi dilakukan demi perolehan kemantapan aturan yang berpihak kepada pelaksanaan hak dan pendidikan politik rakyat secara patut sebagai dikehendaki para pendiri bangsa yang dijabarkan dalam UUD Tahun 1945. Pembaruan sektor politik dan ikutannya bermakna semakin signifikan, karena sistem yang eksis terkini belum mencerminkan kedaulatan rakyat sejati, namun masih didominanasi ambisi kepentingan pribadi dan golongan yang melahirkan politisi salon yang kurang profesional dan bersikap arogan yang berujung pada perilaku otoriter tiranisitis konstitusional. Kita butuh negarawan berjiwa patriotist, perwira dan kesatria dengan matra wawasan visionaris pluralistis. Kita tidak butuh politisi berjiwa kerdil oportunistis, namun kita menginginkan politisi berintegritas elegan yang berkemampuan menyerap, memahami, mengaktualisasi dan memperjuangkan hak politik rakyat sesuai eksistensi ketentuan hukum dan perundang – undangan dengan pengedepanan kearifan lokal bermoral terpuji riil. 2. HUKUM Kondisi riil perilaku dan terapan hukum masih lemah dan jauh dari rasa keadilan telah mendorong kesesegeraan pelaksanaan reformasi ranah hukum, baik aturan dasar maupun praktik lapangan. Sinyalemen temuan masih dan kian merebaknya “ mafia “ sektor hukum perlu segera dibanteras total. Ciptakan aturan hukum dan pelaksanaan riil yang adil merata tanpa pilih kasih dan berpihak kepada keadilan dan kepatutan. Hindarkan penerapan pendekatan kekuasaan dan hindarkan legalisasi penghancuran hak azasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tegak laksana HaKI ( Hak atas Kekayaan Intelektual ) dan hak konstitusional atas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dibela sampai titik darah penghabisan. 3. EKONOMI dan KEUANGAN Ekonomi dan Keuangan adalah salah satu pilar kekuatan keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan kehidupan bernegara dan berbangsa, apalagi Negara Indonesia dikenal sejak dahulu sebagai negara kaya sumber daya alam, energi, mineral, flora dan fauna. Temuan lapangan riil menunjukkan keadaan sebaliknya, dalam artian taraf kehidupan rakyat di pedesaan masih jauh dari sehat sejahtera dan disisi lain justeru kemakmuran yang relatif dinikmati sekelompok penduduk di perkotaan besar. Hal ini terjadi sebagai dampak penyalahgunaan konsesi dan perizinan, praktik oligopoli dan monopoli, merujaknya praktik korupsi oknum penyelenggara negara dan usahawan. Untuk itu, perlu segera lakukan pembenahan total dan mendasar atas tata kelola perekonomian dan keuangan dengan regulasi jelas tegas lugas yang berpihak kepada rakyat berbasis keadilan dan kepatutan sehingga niat suci Pasal 33 UUD Tahun 1945 terlaksana. Ciptakan iklim usaha yang adil merata bernuansakan pasar kompetitif berorientasikan transparansi serta akuntabilitas struktur komponen biaya produksi. Arahkan sufesienitas tata kelola produktif limpahan ruah potensi bahan baku sumber daya alam mineral, flora dan fauna serta pemberdayaan kwantitas memadai sumber daya manusia sebagai tenaga kerja dan pangsa pasar lokal, intersuler dan nasional. Tetapkan regulasi sufesienitas tata kelola ekonomi dan finansial yang berkemampuan menghasilkan produksi berbiaya kompetitif dan mampu bersaing di pasar regional dan internasional yang pada gilirannya akan membuka lahan produksi dan peluang usaha baru dengan aneka ikutannya. Tingkatkan tindakan tegas lugas aturan hukum atas aneka manefestasi korupsi dan peroleh kembali dana pokok plus bunga kenikmatan dana korupsi untuk diberdayakan sebagai sumber dana biaya pengembangan serta pembangunan ekonomi dan keuangan, biaya promosi produksi dan ikutannya, dan biaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Disisi lain, potensi keindahan panorama dengan keanekaan tinggalan budaya adhiluhung nenek moyang dikemas menjadi sumber peningkatan kehidupan rakyat sehingga dapat menambah kecepatan laju perputaran ekonomi dan finansial yang gilirannya akan memperkokoh ketahanan aneka aspek eksistensi kehidupan Bangsa Indonesia. 4. SOSIAL BUDAYA Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa berbudaya tinggi dengan memiliki keaneka – ragaman, kekhasan dan keunikan adat istiadat yang tersebar di lebih dari 13,000 pulau. Temuan realita terkini ternyata pemberdayaannya hanya terkonsentrasikan di daerah tertentu dan daerah potensial lainnya tidak terjamah. Disisi lain justeru telah berkembang pola tatanan menyimpang dari pakem tata titi baku bangsa berbudaya tinggi, seperti melembaganya sistem pelaporan ABS ( Asal Bapak Senang ), perilaku ANTEL ( Angkat Telor ) dan sistem motivasi CARMUK ( Cari Muka ) yang mengarah pada pola melecehkan harkat martabat diri sendiri. Menyikapi tendensi sirkumtansi yang mengancam eksistensi Karakter Bangsa Indonesia berbudaya tinggi elegan, maka lakukan pembaruan sikap mental mendasar guna membangun karakter bangsa ( Nation Character Building ) yang terpuji, integratif dan komprehensif berlandaskan Pancasila untuk tujuan perolehan integritas sikap perilaku elegan, rasa percaya diri berpadanan yang mampu mengembangkan jiwa perwira kesatria berbasis disiplin nasional handal teruji demi kebanggaan nasional tercapai dan melahirkan bangsa berketahanan budaya, berketahanan perilaku perwira berjiwa kesatria berwawasan nusantara, serta mampu mengikis habis perilaku nepotisme dan neo feodalisme, yang pada gilirannya memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberhasilan REFORMASI yang didasari filosofi BPKB untuk menciptakan pemerintahan bersih dan berwibawa hasil PILLEG 2009, PILPRES 2009 dan PILKADA mendatang jika mampu menerapkan 6 ( sad ) langkah konkrit berikut : 1. Lebih memperketat pengendalian sistem kelola kekayaan sumber daya alam, energi, flora, fauna, potensi perekonomian dan finansial nasional sebagai wujud penjabaran murni konsekuen Pasal 33 UUD 1945. Contoh konkrit adalah lakukan audit lebih ketat oleh tenaga profesional, independen, jujur dan dedikatif, termasuk kajian rinci hitungan finansial dan tepat arah pemanfaatan dana setiap kegiatan penyelenggaraan negara, sehingga opini negatif kreditur sirna. Ingat penilaian Bagawan Ekonoom Profesor Soemitro Djojohadikoesoemo dalam tahun 1970 – an tentang temuan kebocoran 30% dana bantuan internasional, kemudian berkembang menjadi wabah budaya korupsi oknum institusi Eksekutif, Legislatif, Judikatif, Partai Politk dan Swasta. 2. Lebih memperketat talarkaji aspek moral dan kepatutan pola kehidupan nyata para penyelenggara negara mulai pejabat tertinggi hingga pejabat strategis terendah pada lembaga Eksekutif, Legislatif dan Judikatif. Contoh konkrit adalah lakukan uji analisis normatif dan kepatutan atas perolehan kekayaan dan perilaku dihadapkan dengan praktik KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme ) dengan acuan data Laporan Kekayaan dan Laporan Pajak Tahunan. Lahirkan ketentuan aturan hukum bersanksi tegas lugas non kompromistis demi tujuan jargon kelola penyelenggaraan negara yang bersih, jujur, berwibawa dan transparan menjadi kenyataan. 3. Sikap perilaku penyelenggara negara lebih pro – aktif berpadanan dalam melakukan pendekatan paedagogis dan mengedepankan kearifan lokal untuk menyerap aspirasi supaya kebijakan penyelenggaraan negara responsif akomodatif dan aplikatif, demi kepercayaan rakyat tidak luntur dan kewibawaan penyelenggara negara terjaga. Kiat terapan efektif adalah lakukan dialog langsung dengan lokal jenius ( veteran, ulama, tokoh masyarakat, pemuda, cendikiawan dan mahasiswa ) pada saat kunjungan kerja resmi, incognito, dadakan non protokoler, lakukan undangan khusus berkala untuk bersantap pagi atau sejenisnya. Gunakan momentum ajang temu wirasa ini sebagai media perolehan informasi dan transformasi kebijakan penyelenggara negara. 4. Anulisasi sajian praktik pelaporan “ ABS / ANTEL / CARMUK “ dan budayakan sikap luwes lugas ( zakelijkheid ) pengabdian aparat penyelenggara negara. Laksanakan talarkaji obyektif, akurat serta handal atas materi laporan staff dan uji banding dengan temuan hasil kunjungan kerja lapangan. Terapkan sanksi dan bonus atas validitas pelaporan. Kiat tindak ini membuahkan hasil evaluasi analisis laporan akurat realistik, sehingga nilai keputusan menjadi handal terpecaya dan dapat dipertanggungjawabkan serta disisi lain akan menjerakan sikap perilaku pelaku “ ABS / ANTEL / CARMUK “. 5. Kembangkan sistem kepemimpinan Pancasila yang menghargai perbedaan pendapat dan koreksi sarat alternatif teruji handal secara metoda obyektif praktis. Hal ini sejalan dengan ketentuan UUD 1945 dalam mengembangkan kreativitasme dan inovatifme pola pikir visionaris pluralistik yang kritis konstruktif, pola tindak dinamis akomodatif, pelestarian budaya kritik membangun sarat alternatif solusi, dan sekaligus sebagai kiat pemupusan etos “ ewuh pakewuh “ secara lugas shanti dan tanpa ketersinggungan. 6. Bertindak tegas tanpa kecuali berdasar aturan hukum yang berlaku atas pelanggaran demi tegak wibawa Negara Hukum Republik Indonesia. Tegakkan Law Enforcement berkepatutan atas Hak Azasi Manusia, seni budaya, tata kendali usaha, ekonomi dan keuangan, demi tatanan masyarakat tentram raharja bernuansakan tertib pasti hukum terwujud, dalam artian adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan seperti dikehendaki pendiri Bangsa dan Negara Indonesia dan Reformasi Tahun 1998. Demikian acuan pokok pikir PEMBARUAN MENDASAR berlandaskan filosofis BPKB untuk dilakukan gamblang, terencana dan terarah pasti serta transparans demi terhindar dari kepentingan ambisi pribadi dan golongan serta menganulir kesempatan “ ikut bermain “ para badut petualang politik, politisi opportunist dan oknum pahlawan kesiangan, sehingga berkemampuan melahirkan sosok negarawan dan politisi visionaris, pluralistis, profesional, handal, berjatidiri moral terpuji dan percaya diri berpadanan dengan berwawasan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Manggrwa yang bersifat tegas lugas tanpa pamrih dalam keberpihakan kepada rakyat dan ridho Ida Sang Hyang Widi Wasa.-
|
